BIMATA.ID, Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yudha Mediawan dan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) seluruh Indonesia dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan proses tender dan membahas pemberdayaan penyedia jasa konstruksi di daerah untuk proyek-proyek infrastruktur, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kesimpulannya, bahwa pihaknya mendesak Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap setiap proses lelang sampai penetapan pemenang dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi, khususnya penelusuran track record peserta lelang serta kesiapan material dan peralatan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Baca Juga : KNPI Dorong Pembentukan Koalisi Parpol Usung Prabowo Dalam Pemilu 2024
Lasarus menambahkan, saat ini Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Dan memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum BP2JK yang tidak profesional dalam proses penentuan pemenang lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Lasarus, dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (12/04/2023).
Simak Juga : Habib Jafar Bertemu Prabowo, Soroti Nasionalisme Anak Muda
Politisi Fraksi PDI-P ini pun menegaskan, bahwa Komisi V DPR RI meminta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR agar mengoptimalkan penerapan sistem e-katalog dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.