Bimata

Komarudin Pertanyakan Putusan Bawaslu Terhadap KPU

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI mengadakan kegiatan Rapat Kerja dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Dalam kegiatan rapat tersebut Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang didasari pada putusan PN Jakarta Pusat yang telah meminta penyelenggaraan Pemilu 2024 dihentikan.

Sebab dirinya menilai, bahwa sebelumnya Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Partai PRIMA, akan tetapi saat ini diterima dengan memerintahkan KPU agar partai itu diberikan kesempatan kembali untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

“Tadi sudah dijelaskan soal Prima, sudah disidangkan (Bawaslu) waktu itu ditolak. Dan ketika PN (Jakpus) memutuskan perbuatan melawan hukum oleh KPU, kok bisa Bawaslu putusan diterima, apakah Bawaslu bagian dari konspirasi penundaan Pemilu?” kata Komarudin, Selasa (04/04/2023).

Komarudin mengatakan, bahwa masyarakat menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili masalah Pemilu. Oleh sebab itu ia heran kenapa Bawaslu tiba-tiba bisa mendukung putusan PN Jakpus.

Cek Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo

“Dimana jalan ceritanya? Yang saya pahami urusan ini KPU, Bawaslu, kalau mau keluar dari itu PTUN, tapi PTUN tidak. Atas keterbatasan pemikiran kita, kita ajukan saja untuk dinilai di DKPP. Ini pelanggaran etik itu, saya tanyakan DKPP urusan sengketa Pemilu, urusan kenegaraan dibawa ke pengadilan negeri, dari segi etik apakah Bawaslu melanggar etik atau tidak?” ujarnya.

Lain dari pada itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kalau keputusan Bawaslu yang kabulkan gugatan Partai Prima dikhawatirkan akan mengganggu tahapan pemilu 2024 yang sedang berlangsung dan dapat membuat partai politik lain yang tidak lolos verifikasi menempuh jalur yang sama agar dapat ikut pemilu.

Simak Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

“Ini sekarang jadi complicated. Ini menimbulkan labirin baru yang kita harus cari solusinya. Jadi kalau misalkan kita terusin ini, nanti kalau misalnya diteruskan oleh parpol lain, apa antisipasinya? Nanti kalau misalnya saya katakan, saya lanjutkan, kalau misalnya diteruskan parpol yang lain. Apa antisipasinya dari Bawaslu? Kan nggak bisa dilarang juga. Mereka merasa punya hak. Kalau nanti merembet lagi ke verfak (verifikasi faktual), ini kan panjang lagi urusannya,” ucap Doli.

Exit mobile version