BIMATA.ID, Bandung – Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya mengatakan, Kemenkumham Jabar meminta kepada partai politik (Parpol) untuk rutin melaporkan perubahan data keorganisasian.
Hal tersebut, menurut Andika, dibutuhkan dibutuhkan agar pangkalan data tersedia secara akurat dan mutakhir yang meliputi data, alamat kantor, dan susunan kepengurusan partai politik berbadan hukum.
“Ini salah satu upaya Kemenkumham Jabar dalam memenuhi ketersediaan pangkalan data (database) yang akurat dan mutakhir terkait alamat dan kepengurusan partai politik di daerah ini,” kata Andika, dikutip dari antaranews, Jumat (14/04/2023).
Baca Juga : Prabowo dan Susi Kenang Masa Lalu Makan Steak Terenak di Jakarta
Dia menjelaskan, Kemenkumham Jabar sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI mengemban kewenangan pengadministrasian partai politik mulai dari pendirian, perolehan status badan hukum, perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), hingga pembubaran.
Dengan demikian, informasi kepengurusan dan alamat partai politik sangat penting untuk para pemangku kepentingan lain dalam mengemban tugas dan fungsi terkait penyaluran anggaran dan kualifikasi partai politik dalam keikutsertaan pada Pemilihan Umum 2024.
Andika menjelaskan, pemutakhiran data keorganisasian telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurutnya, peran partai politik memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis dan berubah.
Simak Juga : Kegembiraan Prabowo Diskusi dengan Para Pemred Media Nasional
Jika kapasitas dan kinerja partai politik dapat ditingkatkan, hal ini akan berpengaruh besar terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik.
“Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilu. Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu,” pungkasnya.