Berita

Jokowi Instruksikan RUU Perampasan Aset Segera Dibahas DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa segera dibahas bersama DPR. RUU itu diajukan sebagai inisiatif pemerintah.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR, dan ini prosesnya sudah berjalan,” kata Presiden Jokowi, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

RUU Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi payung hukum guna memudahkan penyitaan aset-aset yang diduga dari hasil korupsi. Selama ini penyitaan aset harus didahului oleh putusan pengadilan.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ucap Jokowi.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan RUU tersebut menunggu persetujuan Presiden di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk diserahkan kepada DPR bersama naskah akademik. RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.(oz)

Simak Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close