BIMATA.ID, Surabaya – Komisi B Bidang Sosial DPRD Kota Surabaya siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan pengusaha kepada para pekerja, karyawan, atau buruh, di Kota Pahlawan, Jawa Timur, menjelang Lebaran 2023.
“Kami berharap para pengusaha di Surabaya jangan sampai mengabaikan, melalaikan tugasnya dalam memberikan THR,” kata Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono di Surabaya, Kamis (06/03/2023).
Baca Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024
Ia mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang telah membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR sebagai itikad untuk melindungi pekerja agar mendapatkan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR karena sudah diamanatkan UU, dimana setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” ujarnya.
Jika memang ada pekerja, karyawan, atau buruh, yang belum menerima THR, maka segera lapor ke Disperinaker Surabaya agar bisa segera ditindaklanjuti.
Cek Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo
“Ini menunjukkan bentuk kepedulian terhadap wong cilik yaitu pekerja. Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang didambakan oleh para pekerja setelah satu tahun bekerja. Maka mereka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR,” ucapnya.
Untuk itu, kata dia, Komisi D siap mengawal jika terjadi penyimpangan terhadap pembayaran THR. Menurutnya, THR karyawan maksimal sudah diberikan semua pada H-7 Lebaran guna memenuhi kebutuhan Lebaran seperti halnya membeli kue-kue kering, baju Lebaran, dan lainnya.
“Saya berharap langkah Disperinaker Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja untuk mengawal THR para pekerja,” kata Tjutjuk.(oz)
Simak Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah