BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Mulai Kucurkan Bansos Pangan

BIMATA.ID, Jakarta- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pemeritanh telah mengucurkan Bansos Ramadhan 2023 berupa pangan pada masyarakat penerima.

Penerima Bansos pangan merupakan KPM yang sebelumnya terdata di DTKS sebagai bagian dari penerima PKH dan BPNT.

BACA JUGA: Sambangi Kertanegara, Gus Muhaimin Ucapkan Selamat atas Elektabilitas Prabowo

Artinya untuk menjadi penerima Bansos pangan di bulan Ramadhan 2023 ini KPM harus mendaftar di DTKS Kemensos.

Bansos pangan diberikan sebagai upaya dalam menekan kenaikan harga pangan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2023.

Selain itu, Bansos pangan ini juga bertujuan menekan inflasi selama Ramadhan sehingga pemerintah dan Bank Indonesia melalui TPIP dan TPID untuk terus mendorong sinergi dan kerja sama.

BACA JUGA: Prabowo Terima Gus Muhaimin di Kertanegara, Bahas Kerja Sama Politik

Diharapkan hal itu akan menjadi pondasi yang kuat demi pemulihan ekonomi nasional serta mencegah terjadinya overbuying yang mengakibatkan kesalahan informasi.

Sebelumnya ramai diketahui, Bansos pangan tersebut akan mulai disalurkan pada bulan mulai bulan Maret hingga Mei 2023, Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perekonomian RI Airlangga Hartarto.

“Pemerintah kemarin telah memutuskan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan beras selama 3 bulan.

BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Gus Miftah Hadiahkan Blangkon Jenderal Sudirman

Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya. Akan diberikan untuk 3 bulan,” kata Airlangga

Sementara itu, untuk penerima Bansos pengan 2023 ini ditargetkan terutama bagi masyarakat yang menerima Bansos PKH dan BPNT.

“(Bansos) akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan PKH dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” jelas Airlangga.

BACA JUGA: Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies

Berdasarkan hal itu, untuk persyaratan yang harus terpenuhi supaya bisa memperoleh bantuan pangan berupa beras, telur, dan ayam yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sejauh ini, Kemensos sedang telah menetapkan data calon penerima Bansos pangan tahun 2023.

Mensos Tri Rismaharini juga menjelaskan jika anggaran yang digunakan untuk Bansos pangan 2023 ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA: Simulasi 3 Capres, Survei LSI : Prabowo Kokoh 30,3 Persen

“Oleh karena KPA-nya (kuasa pengguna anggaran) dari (Kementerian) Keuangan, saya hanya menyerahkan datanya saja,” kata Mensos Risma

Untuk informasi tambahan karena menerima Bansos pangan merupakan KPM yang sebelumnya terdata di DTKS sebagai bagian dari penerima PKH dan BPNT.

Artinya untuk menjadi penerima Bansos pangan KPM harus mendaftar di DTKS Kemensos dengan cara daftar berikut:

BACA JUGA: Muzani: Prabowo Sosok Pemimpin yang Mempersatukan untuk Selamatkan Masa Depan Bangsa

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Sekjen Gerindra: Jangan Jumawa, Tetap Koreksi Diri dan Kerja Keras

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

BACA JUGA: Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close