BIMATA.ID JAKARTA Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis sekaligus pemain pesinetron Cinta Misteri berinisial HF (28) terkait penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu dan Kasat Resnarkoba Akbp Akmal menjelaskan, Pesinetron berinisial HF (28) diamankan bersama dengan 6 orang lainnya berinisial MR, K, AIF, GA, RD dan W.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 7 pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan narkotika,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Senin (17/4/2023).
Syahduddi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru.
Tim opsnal reserse narkoba dibawah pimpinan kanit narkoba iptu Ari Nuzul dan Kasubnit narkoba Ipda Hariyanto kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
Pada jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku MR dan K di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Dan berhasil didapatkan 1 barbuk berupa 1 set alat hisap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau Apartemen bersama lima orang lainnya.
“Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama HR, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD,” katanya.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tidak di temukan barbuk narkotika apapun. Namun ketika kita test urun, semuanya positif menggunakan narkoba,” lanjutnya.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada HF, dan melakukan pengembangan ke Apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.
“Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram,” katanya
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(W2)