BIMATA.ID, Jakarta – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto mengatakan, Sidang kasus penganiayaan David Ozora berlanjut. Hari ini, agenda sidang yakni vonis AG, sidang vonis AG rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB. Meski digelar secara terbuka, namun kapasitas ruang sidang anak yang bakal digunakan terbatas.
“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6×10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personel termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orangtua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” katanya, Senin (10/04/2023).
Baca Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan
Di sisi lain, dia menegaskan AG tak wajib menghadiri vonis. Hal itu sesuai Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, AG tidak wajib menghadiri vonis.
“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” ucapnya.
Cek Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024
Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(oz)
Simak Juga : Merasa Senang Dikunjungi Zulhas dan Elite PAN, Prabowo: Sudah 10 Tahun Kita Bersama