Bimata

Hadiri Rakornas PPP Bawaslu Sebutkan Titik Rawan Dalam Tahapan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lajnah Pemenangan Pemilu yang digelar oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Puadi menerangkan, terkait titik-titik rawan dalam tahapan pencalonan untuk Pemilu Serentak 2024. Dia menghimbau, agar para bakal calon untuk menaati aturan dan ketentuan karena ada sanksi administrasi yang dapat membatalkan pencalonan hingga sanksi pidana.

Dirinya menilai, bahwa ada beberapa karakteristik titik rawan dalam pencalonan mulai dari mulai dari jalur perseorangan maupun jalur politik yang harus mengikuti persyaratan sebagai bakal calon DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga : Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan

“Titik rawan itu dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Misalnya yang kerap dipalsukan adalah ijazah,” kata Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu (12/04/2023).

Kemudian dirinya mengungkapkan, kalau dalam dukungan bakal calon jalur perseorangan untuk calon anggota DPD RI, seringkali ditemukan pencatutan identitas orang lain demi memenuhi syarat dukungan.

“Lalu titik rawan lainnya PPS atau petugas penelitian tidak melakukan penelitian bakal calon perseorangan,’ ujarnya.

Cek Juga : Habib Jafar Bertemu Prabowo, Soroti Nasionalisme Anak Muda

Puadi juga menekankan, untuk partai politik (parpol) ,saat ini yang biasa menjadi kerawanan yaitu adanya konflik kepengurusan di dalam partai itu sendiri.

“Ini bisa mengakibatkan rekomendasi parpol kepada lebih dari satu pasangan calon. Ada juga pendaftaran calon pada detik-detik terakhir dibarengi ketidaksiapan parpol dan kurang maksimalnya pelayanan KPU saat menerima,” imbuhnya.

Simak Juga : Sambangi Kertanegara, Gus Muhaimin Ucapkan Selamat atas Elektabilitas Prabowo

Lain dari pada Puadi juga mengatakan, bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat. Ia menjelaskan, ada tiga Perbawaslu, yakni Perbawaslu 16/2018 bagi calon DPD, Perbawaslu 23/2018 untuk calon DPR dan DPRD, dan Perbawaslu 25/2018 untuk pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi metakinkan ada sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 284 dan 285 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jika calon atau timnya terbukti memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

“Kemudian Pasal 286 yang memberikan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa pula karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pencalonannya dibatalkan sesuai Pasal 338,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Puadi pun menegaskan, jika hal tersebut dilanggar akan ada sanksi pidana sesuai Pasal 520 UU Pemilu 10/2017 apabila membuat surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon.

“Karena itu, Bawaslu senantiasa mengingatkan dan melakukan berbagai upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran,” tutupnya.

Exit mobile version