BeritaHukumNasionalPolitik

Guspardi Khawatir Putusan Bawaslu Dapat Ganggu Proses Tahapan Pemilu

BIMATA.ID Jakarta – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengkhawatirkan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Dirinya menilai, kalau putusan tersebut bisa menjadi polemik serta dapat mengganggu proses tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan.

Diketahui Sebelumnya Bawaslu menerima gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU agar Partai Prima diberikan kesempatan lagi untuk memperbaiki syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Guspardi melalui keterangannya, usai dirinya melakukan rapat kerja Komisi II bersama dengan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (04/04/2023).

Baca Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

”Yang paling penting kita sepakati dan kita jadikan komitmen adalah pertama, tahapan Pemilu harus berjalan sesuai dengan apa yang sudah kita putuskan. yang kedua adalah dalam prosesi pelaksanaan kepemiluan ini terus ada kepastian hukum. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu ini, saya khawatir ini akan menjadi preseden bagi proses pelaksanaan pemilu, yang tahapan-tahapannya masih panjang dan saya yakin ini akan terganggu dan ini akan juga menimbulkan debatable terhadap apa yang kita bincangkan ini,” ungkapnya

Kemudian, Guspardi menyoroti putusan Bawaslu yang didasarkan pada putusan PN Jakarta Pusat yang meminta Pemilu dihentikan. Bawaslu sudah pernah menolak gugatan Prima namun kini diterima.

Cek Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo

“Tadi dikatakan bahwa pintu masuk bawaslu memproses kembali terhadap kasus prima adalah putusan pengadilan negeri bahwa proses kepemiluan sudah terang benderang diatur oleh undang-undang yang berhak menentukan dan membahas dan memproses itu hanyalah Bawaslu dan PTUN. Ini kan jadi dilematis,” ujar Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Oleh karena itu, Guspardi mengatakan, bahwa Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu saat ini harus segera mengambil sikap terkait hal tersebut, yang dikhawatirkan dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Simak Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

“Tadi dikatakan bahwa presiden ini akan dilakukan juga oleh partai-partai politik dan juga oleh kasus-kasus yang akan datang. Bagaimana kita menyikapi kalau dari hari ini kita tidak punya sikap, saya khawatir akan muncul kasus-kasus yang sama dengan model yang tidak dibayangkan,” tutupnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close