Bimata

DPRD Pasuruan Pastikan Pembahasan RTRW Tak Telat

BIMATA.ID, Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan memastikan, pembahasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak telat. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum memaparkan persetujuan substansi (Persub) RTRW ke DPRD meski pembahasan sudah dilakukan tahun lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyampaikan, akan menjadwalkan pembahasan itu di rapat badan musyawarah (Banmus).

“Banmus menyepakati membahas Raperda RTRW setelah Hari Raya, tepatnya 2 Mei 2023,” ucapnya, Kamis (06/04/2023).

Baca juga: Yusril Disambut Hangat Senyum Prabowo

Pria yang akrab disapa Dion ini menjelaskan, setelah rapat Banmus nantinya bakal menyisakan paripurna keempat. Rapat paripurna tersebut akan membahas evaluasi-evaluasi dan pengesahan Raperda RTRW.

Merujuk surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan yang dikirim pada 27 Maret 2023 ke DPRD, Persub itu turun pada 15 Maret 2023. Sedangkan, pengesahan paling lambat dua bulan setelah turunnya Persub atau 15 Mei 2023.

Sehingga, pembahasan RTRW tersebut akan cukup waktunya sebelum batas berakhir.

“Kita minta isi dari Persub itu dijelaskan secara utuh dan transparan, kalau tidak gimana mau mengesahkan,” tandas Dion.

Lihat juga: Hary Tanoe Akan Sambangi Kediaman Prabowo Sore ini

Terpisah, Aktivis Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat), Mukhlis mengungkapkan, DPRD Kabupaten Pasuruan lamban dalam pembahasan Raperda RTRW. Dia menyatakan, penjadwalan paripurna RTRW yang baru dilaksanakan 2 Mei 2023 dikhawatirkan tidak cukup waktu jika mengacu batas akhir pembahasan yang sampai 15 Mei 2023.

“Kalau Banmus-nya 2 Mei, terus paripurnanya kapan? Sebab, hasil paripurna masih perlu dikirim ke provinsi untuk evaluasi penyesuaian dan persetujuan rekomendasi untuk dilanjutkan ke pemerintah pusat, apakah masih cukup waktu?” ungkap Mukhlis.

Mukhlis mengemukakan, Kabupaten Pasuruan akan sangat dirugikan apabila pembahasan Raperda RTRW yang dilakukan sejak tahun 2019 silam gagal atau melebihi batas 15 Mei 2023. Sebab jika pembahasan melebihi waktu, maka Pemerintah RI akan menarik kembali Persub dan otomatis Pemkab Pasuruan kembali mengajukan Persub.

Simak juga: Besok Hary Tanoe Cs Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

[MBN]

Exit mobile version