Bimata

Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial DES sebagai tersangka kasus korupsi. Inisial itu merujuk nama Destiawan Soewardjono.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (29/04/2023).

Baca juga: Silaturahmi Lebaran Prabowo Kunjungi Kediaman Ma’ruf Amin

Ketut mengemukakan, DES telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 27 April 2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar itu menduga, DES secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Ketut menambahkan, penggunaan dana SCF tersebut diketahui sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan DES.

Lihat juga: Agum Gumelar Apresiasi Kinerja Prabowo Menjadi Menhan

Seperti diketahui, DES merupakan Dirut PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang aktif menjabat mulai Juli 2020.

Ketut mengatakan, penyidik Jampidsus menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” katanya.

Simak juga: Agum Gumelar Sebut Prabowo Subianto Berdedikasi Tinggi terhadap Tugas dan Tanggung Jawab

[MBN]

Exit mobile version