BIMATA.ID JAKARTA Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Ir. Henny JM. Nainggolan, M. Si usai 7 tahun buron.
Keberhasilan Tim Tabur Kejagung belum diikuti penangkapan Buronan Perkara Victoria Rita Rosela Dkk sehingga perkara yang merugikan negara sekitar Rp418 miliar pasti daluwarsa alias lolos jeratan hukum. Mereka buron sejak 2016.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan Henny ditangkap alias diamankan, karena berstatus buronan Kejati Sumut terkait perkara tindak pidana korupsi, Jumat (31/3) di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumut.
Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016 dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp576.896.01.
“Namun, saat dipanggil tim jaksa untuk dieksekusi yang bersangkutan tidak ada ditempat, ” kata Ketut, Jumat (31/3).
Perkara yang menjerat PNS terkait dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Sumut, tahun anggaran 2012 sebesar Rp3, 529 miliar.
Namun, Henny tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.
Justru, sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Henny berakibat merugikan negara sekitar Rp1, 153 miliar.
(W2)