Bimata

Budisatrio Sebut Partisipasi Publik Dalam Konservasi Jadi Penekanan dalam RUU KSDAHE

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pemerhati Konservasi dalam rangka menerima masukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta pada Senin (10/04/2023).

Dalam kegiatan rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono menyampaikan bahwa partisipasi publik dalam menjalankan konservasi menjadi salah satu penekanan dalam penyempurnaan RUU KSDAHE.

“Kami yang perlu banyak mendengar dari semua stakeholder yang ada. Salah satu approach atau satu penekanan dari kami mengenai kekurangan dari undang-undang sebelumnya adalah partisipasi masyarakat publik dalam menjalankan konservasi,” kata Budisatrio, dikutip dari website resmi DPR RI, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga : Sambangi Kertanegara, Gus Muhaimin Ucapkan Selamat atas Elektabilitas Prabowo

Kemudian Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengucapkan, bahwa para pemerhati lingkungan dan konservasi tersebut nantinya akan diberikan ruang berpartisipasi secara aktif alih-alih sebatas membantu merumuskan aturan tersebut.

Lebih lanjut, Dia juga memberikan perhatian kepada masyarakat adat mengingat kehidupan seringkali berada dalam area konservasi dan tidak terlepas dari ekosistem keanekaragaman hayati.

“Pemerhati lingkungan, pemerhati konservasi dalam hal ini bukan cuma membantu kami merumuskan tapi nanti harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi secara aktif, begitu juga masyarakat hukum adat yang selama ini memang tinggal di daerah kawasan konservasi. Apakah itu, areal hutan, apakah itu areal pesisir, apakah itu areal perairan laut ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan kalau kita bicara keanekaragaman hayati ekosistem,” pungkasnya.

Cek Juga : KNPI Dorong Pembentukan Koalisi Parpol Usung Prabowo Dalam Pemilu 2024

Diketahui, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 7 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi RUU KSDAHE sempat dibahas pada periode lalu namun belum terselesaikan. Saat ini, RUU KSDAHE telah masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2023 dan diharapkan akan dapat rampung dalam waktu dekat.

Exit mobile version