Bawaslu Sebut Bagi-bagi Amplop PDIP di Masjid Madura Bukan Pelanggaran
BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Lolly Suhenty menyatakan pembagian amplop berlogo PDIP dan berfoto Anggota DPR RI Said Abdullah bukan pelanggaran pemilu.Hal tersebut berdasarkan tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 belum dimulai.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” katanya, Kamis (06/04/2023).
Baca Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah
Putusan itu berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sumenep. Bawaslu telah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pembagian amplop berlogo PDIP itu.
Bawaslu mewawancarai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian juga mewawancarai takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; dan sejumlah penerima amplop.
Cek Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024
Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi Rp300 ribu. Amplop dibagikan setelah Salat Tarawih berjemaah.
Meski demikian, Bawaslu tidak menemukan ajakan memilih PDIP ataupun Said Abdullah dalam pembagian amplop itu.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Setelah menelusuri kasus amplop berlogo PDIP, Bawaslu menghimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan. Bawaslu menekankan larangan politik uang dan kampanye di rumah ibadah.(oz)
Simak Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo