Berita

Bawaslu Imbau Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepada para calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah. Baik dengan modus zakat, tunjangan hari raya (THR), ataupun sedekah. Khususnya di bulan Ramadan yang tengah berlangsung.

“Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid,” katanya, Senin (10/04/2023).

Baca Juga : Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan.

“Kami meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis,” ucapnya.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

Cek Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

“Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” jelasnya.

Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu akan berikan sanksi tegas.

Bawaslu pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.(oz)

Simak Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close