BIMATA.ID, Serpong – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menjadi narasumber di acara Literasi Digital Sektor Pemerintahan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (03/04/2023).
Dalam acara tersebut Puadi mengungkapkan, bahwa pihaknya terus berupaya membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan.
Sebab menurut dirinya, hal ini dinilai sangat penting guna meminimalisir pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi di setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Baca Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024
“Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti acara tahunan saat pemilu atau pilkada dilangsungkan,” kata Puadi melalui keterangannya kepada media, Selasa (04/04/2023).
Puadi mengatakan, sampai sekarang pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Dia khawatir walaupun sudah ada berbagai macam aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, akan tetapi masih saja pelanggaran ASN terus terjadi.
Cek Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo
“Seperti yang tercantum dalam larangan PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media online dan media sosial,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, untuk menekan pelanggaran netralitas ASN tersebut, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.
Simak Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah
Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.
“Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan,” tutupnya.