Bimata

Aprindo Ancam Boikot Hentikan Pasokan Minyak Goreng Ke Ritel Modern, Inilah Faktanya

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengancam akan menghentikan pasokan minyak goreng kepada ritel-ritel modern, hal Ini sebelumnya, buntut dari belum dibayarnya rafaksi minyak goreng program pemerintah senilai lebih dari Rp.300 miliar.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil Aprindo untuk membicarakan hal tersebut. 

Berikut ini dilansir dari kumparan.com tentang rangkuman fakta – fakta Aprindo yang mengancam boikot minyak goreng masuk ritel.

Kemendag akan Panggil Aprindo

Pemanggilan tersebut, menyusul tentang wacana boikot penjualan minyak goreng di toko ritel modern, yang sempat diwacanakan oleh Aprindo. 

“Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Aprindo awal minggu depan ini,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim di Kantor Kementerian Perdagangan, dikutip dari kumparan.com, Jumat (28/04/2023).

Baca Juga : Kader Gerindra Solid dan Kompak Dengar Taklimat Prabowo

Karim juga meminta kepada Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern, sebab, pihaknya masih berdiskusi dengan Kejaksaan Agung mengenai perbedaan data.

“Kami menghimbau teman-teman anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern,” terangnya.

Kemendag Minta Pertimbangan Hukum

Pada sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan, pada saat ini Kemendag sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum untuk bisa melunasi hutang tersebut.

Adapun rafaksi minyak goreng itu dari program minyak goreng kemasan satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun beleid tersebut pada saat ini sudah dicabut.

“Kementerian Perdagangan sedang dalam proses meminta pertimbangan hukum ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran atas tagihan dana rafaksi dan/atau klaim selisih harga pembiayaan minyak goreng minyak goreng kemasan dan kemasan sederhana oleh BPDPKS kepada pelaku usaha,” ungkapnya.

Simak Juga : Gabung ke Partai Gerindra, Putra Ahmad Dhani: Pak Prabowo Tokoh yang Paling Ikhlas pada Rakyat

Dengan dicabutnya Permendag Nomor 3 tahun 2022 itu, mutlak pembayaran rafaksi minyak goreng menjadi tidak ada landasan hukumnya.

“Hal tersebut diperlukan dalam rangka menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi di masa yang akan datang,” ucapnya.

Pemicu Aprindo Ancam Boikot

Diberitakan sebelumnya, Aprindo telah berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) Jokowi pada 27 Maret 2023 lalu, yang Isinya adalah mengadu ada uang lebih dari Rp. 300 miliar yang belum terbayar dari rafaksi minyak goreng satu harga periode 19 – 31 Januari 2022 lalu, sesuai dengan instruksi Permendag nomor 3 tahun 2022.

Dikarenakan pada saat itu, telah terjadi lonjakan harga minyak goreng, pemerintah membuat program minyak goreng curah kemasan sederhana di era Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

“Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng lebih dari Rp. 300 miliar dari peritel jejaring dan lokal di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey dalam keterangan tertulis, Jumat (14/04).

Lihat Juga : Putra Ahmad Dhani Gabung ke Partai Gerindra, Prabowo: Ini Masa Depan Kita

Roy mengungkapkan, sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan, padahal, Aprindo terus melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS), Kantor Sekretariat Presiden, hingga menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI.

“Sampai saat ini upaya kami ini belum menghasilkan informasi atas proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng,” pungkas Roy.

Exit mobile version