BIMATA.ID,Kabupaten Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Irwan Abubakar tidak masuk dalam anggota Pansus.
Akibat hal tersebut, membuat dirinya tidak memiliki hak menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dengan adanya peristiwa itu, Irwan akan menuntut Ketua Fraksi PKS, Sekretaris Fraksi PKS termasuk Setwan Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Di Hadapan Jokowi, Gus Miftah Tagih Janji Prabowo 8 Tahun Silam
Hal itu menyusul penghinaan yang dilakukan terhadap Irwan sebagai anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Bandung yang sah.
“Tanggal 27 maret 2023 dalam rapat Paripurna diumumkan pembagian anggota pansus DPRD Kabupaten Bandung, dari 55 anggota hanya 54 yang dimasukkan dalam anggota Pansus. Atau hanya Irwan yang tidak dimasukkan,” kata Irwan, dikutip dari detikjabar, Senin (03/04/2023).
Sebagai anggota yang sah, Irwan merasa terhina, menurut dirinya, PKS telah menghilangkan haknya sebagai dewan yang diminta untuk berjuang membawa aspirasi rakyat.
“Saya akan menuntut partai tempat saya berjuang, dalam hal ini PKS, dan dengan sengaja tidak memasukkan saya dalam Pansus. Kami akan tuntut mulai dari Ketua, Wakil Ketua termasuk sekretaris dewan,” turutnya.
Perlu diketahui, dalam tatib dewan, setiap anggota dewan berhak dimasukkan untuk memperkaya pengetahuan, terlebih anggota dewan membutuhkan itu untuk membuat Perda.
Simak Juga : Prabowo Jadi Rebutan Swafoto, Netizen: Presiden Masa Depan
Dengan tidak dimasukkannya dalam Pansus, Irwan dipastikan tidak memiliki hak menyusun Raperda,pihaknya akan menuntut setwan karena sebagai mediator justru seperti bermufakat jahat dengan PKS untuk menghilangkan hak Irwan sebagai dewan.
“Kita tuntut pidana dan perdata. Pihaknya memastikan tidak perlu mengklarifikasi ke PKS karena dari 55 anggota dewan, hanya sayayang tidak dimasukkan,” pungkasnya.