BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menindaklanjuti, salah satunya dengan menjelaskan terkait polemik dengan pemutusan untuk membatalkan pengukuhan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 terpilih atas nama Sajidan ke publik secara rinci.
“Saya kira harus dijelaskan kepada publik hal-hal yang umum yang bisa dijelaskan kepada publik. Kan, nggak semuanya harus dirahasiakan. Saya kira di era seperti sekarang, nggak bisa kita menutup-nutupi. Kan, (polemik ini) bisa (membuat) tidak kondusif semua di perguruan tinggi,” kata Fikri, di Jakarta, Jumat (14/04/2023).
Fikri menyampaikan, bahwa dirinya tidak ingin polemik pembatalan Rektor UNS secara mendadak itu menjadi ‘bola liar’ yang dibiarkan karena tanpa ada tindak lanjut yang pasti.
Baca Juga : Prabowo dan Susi Kenang Masa Lalu Makan Steak Terenak di Jakarta
Lebih lanjut, ia menekankan jika memang ada kejanggalan dalam proses pemilihan Rektor UNS, seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Andaikan ada indikasi ketidakberesan, kan itu ada tools, ada alat evaluasi, verifikasi, sehingga nggak ada approval dulu. Ya, jangan tanda tangan kalau memang tidak (beres). Kan begitu. Ini sudah tanda tangan kemudian dibatalkan karena ada laporan, kemudian ada investigasi, kemudian sebagainya. Ini problematika,” imbuhnya.
Cek Juga : Kegembiraan Prabowo Diskusi dengan Para Pemred Media Nasional
Kemudian dirinya menerangkan, pada Tahun 2023 ini, beberapa perguruan tinggi Indonesia turut akan menggelar pemilihan rektor. Oleh karena itu, dia meminta agar Kemendikbud Ristek dan setiap elemen perguruan tinggi terkait untuk berupaya memastikan agar proses pemilihan rektor berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.
“Ini hal-hal strategis dan umum (yang) harus disampaikan kepada publik. Kalo nggak, (akan muncul) spekulasi-spekulasi tersebut (yang) tidak bisa dibendung. Jangan (biarkan) ini jadi ‘bola liar’. Kita kan punya banyak perguruan tinggi,” pungkasnya.
Simak Juga : Pesan Prabowo Subianto ke Susi Pudjiastuti Usai Bertemu: Yang Ganggu Pertahanan Indonesia Harus Kita Tenggelamkan
Diketahui, melalui Permendikbud Ristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Kemendikbud Ristek menyatakan pembatalan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Dalam kebijakan tersebut juga dicantumkan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.