BeritaRegional

Wijay Kumar minta Perusahaan yang Pekerjakan TKA Wajib Bantu Keimigrasiannya

BIMATA.ID, Cianjur – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Wijay Kumar meminta kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) wajib membantu hal yang berkaitan dengan keimigrasian, termasuk kartu izin tinggal mereka selama bekerja di Cianjur.

Hal itu disampaikan usai Wijay mendatangi dua perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kamis (09/03/2023), guna memastikan data yang tersedia dan sebagai langkah pengecekan imigrasi ke perusahaan di Cianjur.

“Kedatangan kami ke dua perusahaan untuk memastikan izin tinggal TKA yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau belum, sehingga akan diambil langkah atau tindakan,” kata Wijay, dikutip dari antaranews, Jumat (10/03/2023).

Baca Juga : Memaknai Langkah Progresif Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan RI

Wijay mengatakan, dalam memastikan di dua perusahaan tersebut, pihaknya tidak menemukan kendala dan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh TKA, semua memiliki dokumen lengkap termasuk kartu izin tinggal selama bekerja di Indonesia tepatnya di Kabupaten Cianjur.

Pihaknya juga meminta kepada perusahaan untuk memenuhi seluruh dokumen bagi TKA yang dipekerjakan pihak perusahaan, agar tidak terjadi pelanggaran dan menyalahi aturan, termasuk wajib melakukan pelaporan ketika izin tinggal bekerja untuk TKA di Cianjur habis.

“Kami harapkan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, bisa turut berperan aktif dan turut membantu dalam setiap hal yang berkaitan dengan keimigrasian,” pungkasnya.

Sedangkan dalam kunjungan tersebut, Wijay didampingi oleh Koordinator Yanverdokim Achmad Julianto, Koordinator TI Inteldakim Yanverdokim Ikhwan Suprihantoro dan Koordinator Tata Usaha Apriansyah Abdullah serta pejabat imigrasi lainnya.

Simak Juga : Jokowi Ajak Prabowo dan Ganjar ‘Main’ ke Sawah

Tags

Related Articles

Bimata
Close