BIMATA.ID, Bandung – Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, Laporan SPT Tahunan warga akan ditutup pada 30 Maret 2023, Warga Kota Bandung diajak untuk melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.
“Saya mengajak kepada wajib pajak Kota Bandung untuk lapor pajak tahunan, sehingga pajak tersebut bisa tepat waktu dan tepat jumlah,” katanya, Kamis (23/03/2023).
Baca Juga : Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa
Pihaknya juga melaporkan waktu pelaporan SPT pada 31 Maret untuk perorangan dan 30 April untuk badan usaha. Oleh karenanya, masyarakat Jawa Barat diminta memperhatikan tenggat waktu tersebut.
Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti menegaskan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.
Cek Juga : Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara,” katanya.(oz)
Simak Juga : Jokowi dan Prabowo Kompak Tanam Jagung di Food Estate Keerom Papua