BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Edward Omar Sharif Hiariej menilai, aduan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soal dugaan dirinya menerima gratifikasi sebagai hal yang tendensius.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Eddy ini menyatakan, tidak akan melaporkan balik lembaga swadaya masyarakat tersebut.
“Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah,” ungkapnya, seusai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/03/2023).
Eddy menegaskan, klarifikasi dilakukan agar publik tidak gaduh atas laporan IPW. Dirinya juga beranggapan bahwa, laporan itu bukanlah hal serius karena tudingan tersebut tidak benar.
Baca juga: Sayap Partai Beserta Jari Raya Sumsel Deklarasikan Dukungan Penuh Prabowo Presiden
“Kalo sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius? Tapi, supaya ini tidak gaduh, tidak goreng sana sini, saya harus melakukan klarifikasi,” tegas Eddy.
Meskipun laporan tersebut dinilai tendensius dan mengarah ke fitnah, Eddy menyatakan, enggan melaporkan balik IPW atas pencemaran nama baik. Sebab, IPW adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fungsi kontrol sosial.
“Saya tidak akan melapor. IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya watchdog. Silakan dia (IPW) berkoar koar ya, karena memang tugas dia melakukan sosial kontrol,” sambung Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Lebih lanjut, Edy pun meluruskan bahwa laporan pencemaran yang dilayangkan oleh Yogi Arie Rukmana untuk Ketua IPW, Sugeng Teguh Sangoso merupakan murni atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan Wamenkumham RI.
Lihat juga: Selalu diajak Presiden Kemana-mana, Prabowo Anggap Jokowi Gurunya
Eddy menyatakan, sebagai pejabat negara dirinya tidak patut melakukan pelaporan balik ketika ada tudingan. Pasalnya, seorang pejabat negara seharusnya melakukan pejabat negara.
“Kalo pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan bukan melapor balik kepada Bareskrim, tetapi melalukan klarifikasi. Yogi itu bukan pejabat negara, dia itu pribadi, itu urusan dia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej dan dua asistennya ke KPK RI soal penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Gratifikasi ini disebut terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan, walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” katanya di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/03/2023).
Simak juga: Di Hadapan Warga Tabalong, Prabowo Subianto Ngaku Betah untuk Singgah
[MBN]