BIMATA.ID, Bandung – Jelang tahun politik, ragam spanduk tokoh dan bendera partai politik (parpol) mejeng di sudut-sudut Kota Bandung, karena hal tersebut, estetika kota menjadi sorotan, sebab sebagian masyarakat menganggap spanduk dan bendera parpol tersebut mengganggu estetika kota,tak sedikit pula pemasangan spanduk yang melanggar aturan, dalam artian tak pada tempatnya.
Walikota Bandung Yana Mulyana mengaku bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan spanduk dan bendera yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
“Kalau itu merusak estetika ya baiknya ada kesadaran dari pemasang ya,” kata Yana, dikutip dari detik, Kamis (02/03/2023).
Baca Juga : Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’
Yana menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak melarang pemasangan spanduk para tokoh politik dan bendera parpol, namun dirinya meminta agar pemasangan spanduk dan bendera sesuai dengan aturan.
“Kita tidak melarang. Tapi, mari kita jaga sama-sama estetika dan keindahan kota,” ucapnya.
Perlu diketahui, di jalan layang Kiaracondong terdapat sejumlah bendera parpol dan kayu penyangganya ada yang patah dan jatuh ke jalan, Selain itu, di Jalan Ibrahim Adjie juga banyak bendera parpol yang diikat di pohon. Kondisi demikian tentu merusak estetika kota.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Antapani Kota Bandung, bernama Wahyu (33) mengaku sudah terbiasa dengan wajah para tokoh politik yang terpampang di spanduk dan baliho.
Simak Juga : Prabowo Subianto Unggul di Musra Relawan Jokowi Kaltara
Bahkan, dirinya juga menghafal nama-nama para tokoh politik yang sering ia lihat. Namun, Wahyu sejatinya merasa risih.
“Ruang publik itu sejatinya bukan tempat untuk ajang eksistensi partai atau tokoh politik ya. Di Perda kan ada aturannya yang boleh dipasang di mana saja, yang tidak di mana saja,” kata Wahyu.