BIMATA.ID, Jakarta – Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh eks warga Kampung Bayam beberapa waktu yang lalu. Dirinya berencana akan menawarkan alternatif lain kepada eks warga Kampung Bayam untuk pindah ke rusun karena sampai saat ini belum bisa menghuni kembali Kampung Susun Bayam yang sedang dibangun oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).
Hal ini disampaikan Ali Maulana Hakim, saat dirinya temui oleh para wartawan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamal Muara. Dikutip dari salah satu website media berita, Rabu (29/03/2023).
“Saya mau tahu ya, mereka mau nggak ke rusun (Rumah Susun)? Kalau mereka mau saya cariin. Kasihan juga,” kata Ali.
Baca Juga : Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh
Ia berniat mencarikan rusun (rumah susun) apabila eks warga Kampung Bayam bersedia. “Bukan (Kampung Susun Bayam), rusun yang lain,” ujarnya.
Selain itu, belum lama ini Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengungkapkan, saat ini mereka belum bisa menempati kampung susun ini disebabkan oleh legalitasnya belum selesai.
Oleh karena itu, Ali berniat mencarikan rusun guna mendapatkan solusi terbaik bagi warganya. Mengingat proses legalitas bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot).
Cek Juga : Komunitas Relawan Bakti Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
Kemudian, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali menyuarakan keberatan administratif pada Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Jakpro karena telah gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan JIS pada 20 Februari 2023.
“Masa tanah dan pohon diperhatikan tapi manusia tidak,” kata salah satu warga yang tergabung dalam aliansi Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Simak Juga : Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan
Warga Kampung Bayam menitik beratkan pada sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan pemerintah DKI Jakarta.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PWKB ini merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya pada Bulan Desember lalu sekaligus menuntut janji dari pihak JakPro dan pemerintah provinsi DKI Jakarta agar mereka bisa segera menempati Kampung Susun Bayam.