BeritaNasionalPolitik

Tito Karnavian Bersyukur Seluruh Fraksi DPR Setujui Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, bersyukur seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tito mengatakan, jika Perppu Pemilu tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka akan berdampak terhadap kemungkinan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” katanya, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2023).

Baca juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

Mantan Kapolri ini menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Antara lain mensyaratkan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu.

Terlebih, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur perihal DOB. Sehingga, diperlukan Perppu.

“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta Pemilu, kalau peserta Pemilu tidak ada, berarti Pemilu-nya ditunda,” tegas Tito.

Atas dasar itu, Tito bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR RI. Karena, dalam Pasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari Perppu yang diajukan Pemerintah RI, yaitu disetujui atau ditolak.

Lihat juga: Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

“Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” imbuhnya.

Di antara sembilan fraksi yang menyetujui, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan catatan. Partai Demokrat meminta, agar persiapan Pemilu di DOB Papua dipastikan hingga terkait pelaksanaan masa kampanye.

Sementara, PKS menyoroti pengajuan Perppu Pemilu yang menurut mereka seharusnya dilakukan pada Masa Sidang III DPR RI dan menyinggung keseriusan Pemerintah RI.

“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Setuju ya?” tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh para peserta.

Simak juga: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Kemudian, Ahmad Doli mengetuk palu sidang sebagai tanda Perppu tersebut disahkan.

“Kita akan bawa ke tingkat II dalam paripurna DPR RI yang akan datang,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close