BeritaHukumNasional

Tersangka Penganiayaan, Mario dan Shane Dipindahkan ke Rutan Mapolda Metro Jaya

BIMATA.ID JAKARTA Kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan. Tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19) dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hengki, pemindahan tahanan ini dilakukan seiring dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan. Saat ini, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” ucap Hengki

Kini penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pertimbangan penarikan penyelidikan kasus penganiayaan ini untuk memudahkan proses penyidikan.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini dan efisensi dari penyidikan ini, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

“Kami memiliki penyidik yang lebih banyak yang khusus menangani kasus yang libatkan perempuan dan anak,” tutup Hengki

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close