BeritaHukumRegional

Tersangka Arisan Bodong Serahkan Diri ke Polres Sukabumi Kota

BIMATA.ID, Jabar – LI (30), seorang wanita tersangka arisan dan investasi bodong di Sukabumi menyerahkan diri ke polisi. Ia diduga melakukan penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengemukakan, owner ‘Arisan Sultan’ itu menyerahkan diri tak lama setelah dilaporkan oleh puluhan korban. Setelah melakukan gelar perkara, LI ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Saat ini, kami baru menetapkan satu tersangka terhadap dugaan investasi bodong. Mungkin pelaku juga merasa bersalah dan takut akhirnya pelaku menyerahkan diri ke pihak kami,” ungkapnya, Jumat (31/03/2023).

AKP Yanto menerangkan, sejauh ini baru ada 28 orang yang melaporkan menjadi korban investasi dan arisan bodong. Total kerugian dari 28 orang korban tersebut sebesar Rp 343 juta, masing-masing bervariasi dari mulai Rp 6 juta hingga ratusan juta.

Baca juga: Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh

Kasus itu bermula saat tersangka menyebarkan informasi mengenai arisan dan investasi melalui media sosial (Medsos). Tersangka mengiming-imingi keuntungan mulai dari 5 sampai 10 persen.

“Pertamanya mengajak para korban ini untuk melakukan investasi berbentuk uang dengan menjanjikan keuntungan. Namun, setelah jatuh tempo yang disepakati baik modal maupun keuntunggan tidak pernah dikembalikan oleh pelaku,” terang AKP Yanto.

Kepada petugas, lanjut AKP Yanto, tersangka mengaku jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang yang diterima oleh pelaku ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Ia tak memungkiri adanya potensi korban bertambah. Oleh sebab itu, pihaknya membuka pintu lebar bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi korban investasi dan arisan bodong tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian.

Lihat juga: Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

“Silakan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan oleh perkara yang kita tangani ini, silakan melapor untuk kita lakukan tindak lanjuti,” imbuh AKP Yanto.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dengan modus arisan dan investasi memakan korban. Sepasang suami istri berinisial LI dan AI warga Kota Sukabumi, dilaporkan oleh beberapa orang ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan bermodus arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Para korban yang tinggal di luar Kota Sukabumi melaporkan LI dan SA pada Kamis malam, 30 Maret 2023. Kerugian yang diderita warga beragam mencapai ratusan juta.

Salah satu korban, Gina Maulana (27) warga Jampangkulon mengatakan, arisan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2021. Kemudian pada empat bulan lalu, owner ‘Arisan Sultan’ itu membuka layanan investasi.

Simak juga: Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan

“Ini sebagian kecil korban, sedangkan yang ada di dalam grup itu ada sampai 300 member. Untuk beberapa bulan pertama bagus, lancar, tidak ada kendala, ternyata memang sistemnya pinjam dari yang lain juga,” katanya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close