Bimata

Tega! Pria di Inhu Cabuli Anak Tiri Hingga 10 Kali

BIMATA.ID, Riau – Seorang ayah tiri inisial SR (41) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau mencabuli anak tirinya hingga 10 kali saat istri tidak ada di rumah. SR juga mengancam akan membunuh anak tirinya apabila buka suara.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran WB mengatakan, aksi dilakukan pelaku sejak 2022 lalu. Korban adalah gadis belia berinisial ML (13).

“Kejadian ini terungkap saat korban dan ibunya nonton TV di rumah. Kali itu ada berita tentang kasus persetububan anak,” katanya, Rabu (29/03/2023).

Baca juga: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

Tiba-tiba saja, korban mengaku pernah disuruh melepaskan baju. Bahkan, ML mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tidak percaya.

Pun, ibu korban menanyakan lagi peristiwa yang dialami putrinya apakah betul atau tidak.

“Selama ini korban tidak bercerita, karena takut diancam sama pelaku. Setiap kali selesai melakukan perbuatan itu, korban selalu diancam akan dibunuh, korban pun tak berani memberitahu siapapun,” tandas Aipda Misran.

Lihat juga: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung melapor ke Polres Inhu. Laporan itu langsung ditangani Kasat Reskrim, AKP Agung Rama Setiawan dan tim PPA langsung ke lokasi.

Selanjutnya, Selasa, 29 Maret 2023 pukul 17.00 WIB, tim mengamankan pelaku di rumahnya di daerah Siberida. Pelaku ngaku, perbuatan cabul pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Agustus 2022 lalu.

“Tapi perbuatan itu berlanjut berulang kali sampai pindah ke Siberida. Tercatat kalau dari pengakuan korban dan sudah ada 10 kali, itu dilakukan saat ibu korban tak ada di rumah,” ujarnya.

Simak juga: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Atas perbuatannya, pelaku sekarang ditahan di Mapolres Inhu. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan anak atas perbuatan cabulnya tersebut.

[MBN]

Exit mobile version