BeritaBisnisEkbisEkonomiInternasionalNasionalPeristiwaUMKMUmum

Sudah Dilarang, Pemerintah Anggap Baju Bekas Impor Rugikan UMKM

BIMATA.ID, Jakarta- Sering kita melihat pakaian dari brand fesyen terkemuka dijual dengan harga miring di pasar atau platform e-commerce. Kalau sudah tergiur, masalah kualitas pun urusan belakangan. Buktinya, orang-orang tak keberatan meskipun kondisinya bekas pakai.

Fenomena ini disebut thrifting, yakni kegiatan jual beli pakian bekas branded yang diimpor dari luar negeri. Pemerintah Indonesia sendiri menyoroti geliat bisnis thrifting, yang dianggap merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) fesyen lokal. Di samping itu, pakaian bekas yang tidak terjual lama-lama akan menumpuk dan mencemari lingkungan.

BACA JUGA: Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung

Pemerintah telah mengeluarkan larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022, tertulis bahwa pakaian bekas dikategorikan sebagai limbah mode dan dilarang untuk diimpor masuk karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

BACA JUGA: Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga

Moga Simatupang selaku Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memaparkan bahwa pemerintah terus berupaya menekan laju impor pakaian bekas atau thrifting dengan melakukan pengawasan barang impor yang masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia diselundupkan lewat pelabuhan tikus. Dengan demikian, barang-barangnya pun ilegal dan tidak ada datanya di bea cukai. Pemerintah pun akan memberikan sanksi untuk menindak para pengimpor.

BACA JUGA: Survei PWS : Prabowo Ganjar difavoritkan Berpaket

“Sanksi tentu akan diberikan untuk para pengimpor pakaian bekas, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Moga, dalam wawancaranya, Jumat (10/13/2023)

Namun, diakuinya sulit untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku bisnis dan pakaian impor bekas yang sudah beredar di gerai-gerai thrift shop maupun e-commerce. “Untuk para penjual tentu sulit [pengawasannya] karena tidak diketahui apakah produk tersebut betul-betul ilegal atau legal, karena sudah bercampur,” ujar Moga.

Adapun Kemenrerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga menilai bahwa aktivitas thrifting memberikan berbagai dampak negatif. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM memaparkan bahwa pemerintah akan menghimbau e-commerce untuk menutup sejumlah toko online yang menjual pakaian bekas impor.

BACA JUGA: Sugiono: Kemenangan Prabowo dan Gerindra Dimulai dari Sulsel

“Nanti kami akan menghimbau juga kepada e-commerce untuk menutup (thrift shop) yang sifatnya ilegal itu, tapi untuk di media sosial mungkin agak sulit,” ujarnya dalam acara diskusi bersama Menkop UKM, Senin (13/3/2023).

Teten sendiri menanggapi fenomena thrifting ini seperti pasar buah. Dulunya pasar buah-buahan Indonesia, didominasi oleh produk impor. “Setelah dikurangi produk impornya, buah-buah lokal sekarang muncul di pasar-pasar supermarket modern, itu prinsipnya supply and demand,” jelasnya.

Artinya, apabila impor pakaian bekas benar-benar dihentikan, maka produk fesyen UMKM lokal bisa bangkit kembali. Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang UKM memaparkan bahwa produk-produk fesyen buatan desainer dan UMKM lokal lah yang akan terdampak. Target pasar mereka jadi lebih suka belanja barang thrifting, sebab dengan harga yang tak jauh beda sudah bisa mendapatkan produk branded.

BACA JUGA: Dampingi Jokowi, Prabowo Tinjau Panen Raya di Kebumen

“Masyarakat kita ini masih banyak yang suka brand dan sensitif dengan harga, jadi [thrifting] ini mengganggu UMKM,” kata Hanung,

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close