BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Prima sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan KPU RI terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” tutur Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.
“Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” pungkasnya.
Keempat, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.
Lihat juga: Emak-emak Pedagang Pasar Rakyat Tabalong Peluk Hangat Prabowo: Itu Idola Saya
Sebelumnya, Prima menilai, KPU RI melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Prima mengemukakan, lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Prima, Mangapul Silalahi, Selasa (14/03/2023).
Mangapul menyampaikan, Prima tak terima lantaran tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, mereka menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU RI. Salah satunya dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang akhirnya memutus KPU RI melanggar hukum dalam verifikasi faktual Parpol.
Simak juga: Prabowo: Pupuk BIOS 44 DC Buatan Kodam III Siliwangi Dapat Menjawab Keluhan Petani
Amar putusan PN Jakpus tersebut memerintahkan, agar KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024 atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta Pemilu. PN Jakpus juga memerintahkan, agar KPU RI mengulang tahapan Pemilu.
Namun, KPU RI telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
[MBN]