HeadlineHukum

Selundupkan Sabu 1 Kg Ditelan, Komplotan WNA Ditangkap Tim PMJ dan Bea Cukai

BIMATA.ID JAKARTA Beragam cara dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional untuk mengelabuhi petugas. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu modus swallow atau ditelan, dengan barang bukti sabu seberat 1.072 gram (1 kg) dalam 64 kapsul jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3) yang lalu.

“Kasus ini berawal saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapati infromasi dari Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang telah mengamankan seorang WNA Nigeria berinisial MOU karena menyelundupkan Narkotika melalui modus ditelan (swallow),” jelas Kombes Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3/2023).

“Lalu dilakukan rontgen terhadap tersangka MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus tersangka terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul berisi narkotika jenis sabu,” jelas Trunoyudo

Kemudian, tersangka warga negara asal Nigeria itu di bawa Polisi dan Bea Cukai ke RS Bhayangkara, Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan oservasi lanjutan.

“Setelah dilakukan observasi kesehatan untuk mengeluarkan Narkotika dan dalam perut tersangka. Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul Narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 1.072 gram,” ungkapnya.

Tersangka mengaku, 64 kapsul Narkotika jenis sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023.

“Rencananya tersangka MOU akan menyerahkan narkoba jenis sabu tersebut ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ini masih kita dalami,” jelas Kabid Humas Trunoyudo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka WNA asal Nigeria itu akan dijerat Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Trunoyudo

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close