Bimata

Ridwan Kamil Larang Penjualan Baju Bekas Impor di Jawa Barat

BIMATA.ID, Bandung – Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan baju bekas impor atau biasa dikenal dengan istilah thrifting karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Di Jawa Barat sendiri, thrifting menjadi salah satu usaha yang banyak diminati, salah satu pusat thrifting yang paling tersohor adalah Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Baca Juga : Survei LSJ: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Teratas

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, mendukung penuh aturan larangan penjualan pakaian impor bekas, hal tersebut sesuai dengan larangan Presiden dan Nomor 40 Tahun 2022.

“Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro ya,” kata Ridwan, dikutip dari detik, Selasa (21/03/2023).

Menurut Ridwan Kamil, dengan adanya larangan impor pakaian bekas dari luar negeri, bisa berdampak positif terhadap para pelaku UMKM khususnya yang menggeluti industri fashion.

“Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal, produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, di Istora Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/03/2023), Presiden jokowi mendukung larangan penjualan baju impor bekas, karena menurut Jokowi, jual beli baju bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri! Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop,” pungkas Jokowi.

Simak Juga : Budisatrio: Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat Versi LSP Picu Semangat Kader dan Relawan Terus Bekerja

Exit mobile version