Bimata

Respons PAN Terkait Koalisi Besar: Belum Bisa Disimpulkan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menuturkan, partainya belum menyimpulkan membentuk koalisi besar dengan menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dalam menghadapi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Belum ada hal yang bisa disimpulkan, termasuk apakah ada yang bergabung atau membentuk koalisi besar. Itu kan masih wacana,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/03/2023).

Yandri juga menyebut, belum dapat menyimpulkan untung dan rugi terhadap wacana koalisi besar tersebut bagi partainya. Karena itu, PAN akan duduk bersama terlebih dahulu dengan partai politik (Parpol) yang mewacanakan koalisi besar tersebut.

Baca juga: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

Apabila telah berhasil mencapai titik temu, maka PAN bakal siap mengawal apa yang menjadi keputusan dan kesepakatan bersama.

“Sebelum mencapai kesepakatan itu, pasti ada duduk bersama kan. Kenapa membentuk koalisi seperti ini? Mendapatkan tugas apa? Kemudian siapa mendapatkan kursi yang mana? Itu kan mesti disepakati,” pungkas Yandri.

Menanggapi Partai Golongan Karya (Golkar) selaku rekan koalisi PAN di KIB yang diisukan mendapat arahan agar bergabung dengan KPP, Yandri merespons dengan mengemukakan kemungkinan itu terbuka lantaran situasi yang masih sangat dinamis.

Yandri menyampaikan, ajakan Parpol lain untuk bergabung dan membentuk sebuah koalisi merupakan hal yang biasa di tengah dinamika politik menjelang Pilpres 2024.

Lihat juga: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Terlebih, belum ada satu parpol yang resmi mengusung bakal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). Serta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum membuka tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres.

“Jadi belum ada yang jelas ini barang, belum ada, sangat cair, dan dinamis,” ucap Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI sebelumnya.

Simak juga: Jokowi dan Prabowo Kompak Tanam Jagung di Food Estate Keerom Papua

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen. Sehingga, pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan tersebut diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

[MBN]

Exit mobile version