BeritaHukumNasional

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Dianggap Telah Mereduksi Konstitusi

BIMATA.ID, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengemukakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melampaui kewenangannya dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menunda tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Adapun putusan tersebut muncul akibat gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada KPU RI yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Herzaky pun menyebut, putusan itu telah mereduksi konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dirinya juga menyampaikan, ada sekelompok orang yang masih berupaya mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara demi kepentingan mereka.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Karawang

“Kami mencermati ada upaya terorganisir di balik ini,” ujar Herzaky, dalam keterangan tertulis, Jumat (03/03/2023).

Dirinya menjelaskan, kelompok tersebut masih berupaya menunda Pemilu 2024 dengan cara yang memalukan dan tidak pantas. Herzaky menyatakan, kelompok ini sudah tahu bahwa mereka divonis gagal oleh rakyat dan tidak mungkin berkuasa kembali.

Oleh sebab itu, sambung Herzaky, dengan segala upaya mengingat masih punya kekuasaan, maka kelompok tersebut terus menggedor berbagai pintu. Bahkan, dengan cara-cara yang tidak pantas.

“Orang gagal masih memaksa ingin terus berkuasa,” lanjutnya.

Herzaky menegaskan, Partai Demokrat mendorong dan mendukung KPU RI untuk tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah RI.

Lihat juga: Gelombang Rakyat Terus Meningkat, Prabowo  Ucapkan Terimakasih

Dirinya menyatakan, tidak ada alasan apapun untuk memberhentikan maupun menunda proses yang tengah berlangsung.

Menurut Herzaky, permasalahan Prima tidak bisa mengganggu proses-proses lainnya. Sebab, KPU RI pasti paham betul mengenai aturan hukumnya. Dirinya berharap semua pihak tetap menjaga diri agar situasi politik nasional tetap kondusif, serta meminta perilaku kotor dan memalukan yang merusak demokrasi segera disudahi.

“Janganlah mencoba untuk mengotak-atik konstitusi, mengganggu demokrasi kita dan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan. Apalagi, masih saja berupaya menunda Pemilu,” tutur Herzaky.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU RI juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, pada Kamis (02/03/2023).

Simak juga: Rachel Maryam: Prabowo Subianto Ajarkan Kami Mengabdi dengan Ikhlas

Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Prima dengan tergugat KPU RI.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close