Bimata

Bawaslu Nilai PN Jakpus Telah Melewati Batas Wewenang Terkait Penundaan Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi buka suara terkait putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara eksplisit tidak ada perintah menunda Pemilu 2024.

Puadi menyampaikan, jika pemerintah tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal lebih kurang dua tahun empat bulan akan berdampak pada perubahan jadwal yang sudah disusun. Khawatirnya, perubahan jadwal itu berpotensi membuat penyelenggaraan Pemilu akan tertunda.

“Konsekuensi mengulang dari awal ini akan berimplikasi pada mundurnya jadwal tahapan yang sudah disusun dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang mengharuskan adanya pemilu dalam waktu lima tahun sekali,” ujar Puadi, saat memberikan keterangannya pada para awak media, Jumat (03/03/2023).

Puadi menilai, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melewati wewenangnya dengan memutus perkara tata negara.

Menurutnya, langkah KPU mengajukan banding atas putusan tersebut sudah tepat. Meski putusan peradilan itu dinilai salah, tetap tak boleh diabaikan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan Rabu (01/03/23) menyatakan, menerima gugatan Prima untuk seluruhnya.

Majelis hakim menuntut KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan.

Exit mobile version