BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dea Tunggaesti, menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar Pemilu ditunda.
Dea mengatakan, keputusan itu telah melampaui kewenangan PN Jakpus.
“Jadi kita sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Mahfud, sepakat apa yang disampaikan Prof Yusril bahwa, memang kita melihat Pengadilan Jakarta Pusat melampaui kewenangannya,” ucapnya di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (03/03/2023).
Baca juga: Prabowo Subianto Hadiahi Najwa Shihab Buku ‘Kepemimpinan Militer’
Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkan Prima adalah perkara perdata. Sementara, pemilihan umum (Pemilu) merupakan ranah Hukum Tata Negara (HTN).
“Sedangkan apa yang diputus ini menyangkut Pemilu, yang mana ini adalah HTN, ya Hukum Tata Negara. Sehingga, sudah bukan kompetensinya,” jelas Dea.
Dea juga menyatakan, PSI telah berambisi menang pada kontestasi politik 2024 mendatang. Sehingga, Pemilu diharapkan berjalan sesuai waktu yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
“Jadi sangat sayang ya, tenaga yang udah kita siapkan selama ini, kita yakin di 14 Februari 2024 kita akan menang besar. Sehingga, kita pengennya Pemilu tetap berjalan pada waktunya, sesuai apa yang sudah di set oleh KPU selama ini,” ungkapnya.
Lihat juga: Najwa Shihab Bertemu Prabowo, Netizen Komen Positif
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU RI. Pun, PN Jakpus menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU RI yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023 tersebut dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Prima merasa dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik (parpol) yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU RI itu Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari dan dicermati oleh Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Prima juga menyebut, KPU RI tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Simak juga: Prabowo Subianto Unggul di Musra Relawan Jokowi Kaltara
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU RI, Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karenanya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
[MBN]