BIMATA.ID, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu, 4 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penggerbekan di sebuah rumah kontrakan, polisi berhasil mengamankan Antoni (35), warga Desa Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba dan Fitriyani (35), warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Prabowo Subianto Dukung Peningkatan Kerja Sama RI-Singapura
Kasatresnarkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko menyampaikan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Desa Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tuba, Provinsi Lampung.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek Realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa, ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya,” ucap AKP Aris di Mapolres Tuba, Selasa (07/03/2023).
Lihat juga: Ketua Harian Gerindra Ungkap Prabowo dan Cak Imin akan Bertemu dalam Waktu Dekat
AKP Aris mengungkapkan, saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap alumni Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2013 ini.
Simak juga: Ini Pesan Prabowo Subianto di HUT Kostrad
[MBN]