BeritaHukumRegional

Polres Situbondo Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Pil Trex

BIMATA.ID, Jatim – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan pelaku pengedar pil trex berinisial AFH (24). Pelaku merupakan seorang pemuda asal Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut, penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat kepada polisi.

Baca juga: Prabowo Tetap Tempati Elektabilitas Tertinggi Capres 2024

AKBP Dwi mengungkapkan, usai melakukan penyelidikan dan setelah ada dugaan pelaku mengedarkan pil trex, maka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo langsung menangkap pelaku di rumahnya.

“Warga melaporkan adanya peredaran pil trex di wilayah Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat ketika pelaku beraksi menjual pil trex tersebut,” ungkapnya.

Lihat juga: Survei LSP : Elektabilitas Prabowo Semakin Meningkat

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menyita 907 butir pil trex siap edar, uang tunai 270 ribu, serta satu buah HP dan satu buah tas. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Situbondo.

“Saat digeledah ditemukan pil trex di dalam kamar. Tersangka mengakui, pil trex di rumah itu miliknya,” kata AKBP Dwi.

Simak juga: Anak Buah Prabowo Lantik Walikota Samarinda Jadi Ketua IPSI Kalimantan Timur

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close