BIMATA.ID, Pangandaran – Polres Pangandaran berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kedua pelaku berinisial RA (29) dan AS (44).
Keduanya berhasil ditangkap saat tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Dusun Karangsari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga : Kinerja, Visi dan Loyalitas Prabowo Jadi Alasan Menang di Jatim dan Melesat di Jateng
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga yang disubsidi pemerintah.
“Dengan modus yang dilakukan, kedua terduga pelaku membeli BBM jenis pertalite dari SPBU seharga Rp 10 ribu per liter dan menjualnya kepada masyarakat sebesar Rp 13 ribu per liter,” kata Hidayat, dikutip dari tribunjabar, Kamis (30/03/2023).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang – undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hidayat menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit mobil pikap warna putih dengan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dengan volume 1.020 liter.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan instruksi tersebut, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawas.
“Kemungkinan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat ini demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Simak Juga : Hasil Survei Surabaya Research Syndicate : Prabowo Melesat di Jatim dan Jateng
Untuk itu, Hidayat menghimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelanggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.
“Sebab, tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan menindak secara hukum,” pungkasnya.