BIMATA.ID, Jateng – Dua pria di Jepara, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena menjual bubuk petasan secara online. Petugas menyita 16,2 kilogram (Kg) serbuk bahan peledak dari tangan kedua pelaku.
Kedua pelaku berinisial AA (22) dan MKS (22). Dua orang yang masih dalam satu jaringan itu ditangkap di lokasi berbeda di Jepara.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu, para pelaku mengantarkan bahan peledak yang sudah dipesan melalui medsos oleh seorang,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Warsono, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/03/2023).
Baca juga: Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh
AKBP Warsono menjelaskan, kedua pelaku menjual belikan serbuk bahan peledak yang sudah dalam bentuk kemasan. Mereka mengemas dalam ukuran 1 ons dan 1 Kg. Untuk kemasan 1 ons dijual Rp 25 ribu, sedangkan 1 Kg Rp 240 ribu.
“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak melalui medsos ini guna mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Total ada 16,2 Kg bahan peledak diamankan dari kedua pelaku. Pelaku AA menyimpan 1,2 Kg bahan peledak. Sementara pelaku MKS didapati 15 Kg serbuk peledak. Adapun penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan pada Minggu, 26 Maret 2023.
Lihat juga: Prabowo Kian Diterima Semua Pihak
“Kami akan menindak tegas, dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” jelas AKBP Warsono.
Menurut AKBP Warsono, AA dan MKS mendekam di ruang tahanan Polres Jepara. Kedua pelaku diamankan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat pasal penyalahgunaan bahan peledak Pasal 1 UU (Undang-Undang) Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tuturnya.
Simak juga: Elektabilitas Prabowo Naik Berkat Efek Jokowi, Pengamat: Ini Adalah Kekuatan
[MBN]