BeritaNasionalPolitik

Politikus Golkar Ini Beri Klarifikasi Soal ‘Uang Haram Kecil Boleh Dimakan’

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Melchias Marcus Mekeng, memberikan penjelasan atas pernyataannya terkait ‘uang haram kecil boleh dimakan’ ketika rapat kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini menekankan, konteks pembicaraannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat yang tidak diketahui asal usulnya.

“Jadi, pemahaman uang haram kecil itu adalah begini. Kita ini semua yang ada di Indonesia, kita enggak pernah tahu uang yang kita terima itu sumbernya 100 persen halal. Maksudnya begini, kalau kita, katakanlah kita jual motor kita, terus dibeli, apakah kita tahu uangnya itu halal atau haram. Kan kita enggak pernah tahu,” ucap Mekeng, Rabu (29/03/2023).

Baca juga: Hasil Survei Surabaya Research Syndicate : Prabowo Melesat di Jatim dan Jateng

Pun, begitu dengan seorang penjual rokok yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya.

Mekeng menyampaikan, jika uang pembeli tersebut berasal dari hasil rampokan, maka itu sudah masuk kategori uang haram dan otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan tersebut.

“Ada seorang penjual rokok, dia jual rokok, yang beli dia bayar, apakah penjual rokok tahu itu uang halal? Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu,” tukasnya.

Kendati demikian, Mekeng menyebut, masyarakat tidak bisa mengontrol 100 persen sumber uang yang beredar. Kecuali, ada instrumen saat orang sebelum melakukan transaksi harus menyatakan soal sumber uangnya.

Lihat juga: Hasil Survei Terbaru, Prabowo Unggul di Pulau Jawa

“Tapi kan kita enggak punya keharusan untuk men-declare. Jadi, yang kecil-kecil itu, itulah kita dapat makan uang haram kecil, karena akibat transaksi model begitu, jual beli rokok, jual rumah kita, atau kita jual motor kita, kita enggak pernah tahu sumber uang yang kita terima itu dari mana, kita enggak pernah nanya, ini sumbernya dari mana, kan enggak mungkin. Kecuali, ada mekanisme kita harus men-declare sumber uangnya dari mana,” papar politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Oleh karenanya, Mekeng meminta publik agar tidak salah mengartikan pernyataannya saat Raker Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu RI. Dia mengungkapkan, pernyataannya tersebut bukan berarti menghalalkan perbuatan melanggar hukum.

“Jangan salah persepsi. Bukan berarti saya menghalalkan sebuah perbuatan melanggar aturan. Enggak, kecil atau besar kalau sama dia itu bertentangan dan itu pidana, uang haram itu. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, haram,” imbuh Mekeng.

Simak juga: Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

Sebelumnya, dalam Raker Komisi XI DPR RI bersama Kemenkeu RI, Mekeng mengomentari soal harta kekayaan tak wajar milik mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Saat itu, dia menyinggung soal makan uang haram kecil tidak menjadi masalah.

“Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” ungkapnya, Senin (27/03/2023).

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close