BeritaHukumRegional

Polisi Ungkap Modus Waria di Balikpapan Sebar Video Mesumnya di Medsos

BIMATA.ID, Kaltim – Polisi mengungkap modus SA (24), waria di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyebar video mesumnya di media sosial (Medsos). Pelaku terlibat prostitusi online hingga sengaja menyebar video asusilanya demi menggaet pelanggan.

“Bisa dikatakan sebagai penjaja seks. Cuma dari si waria saat dia melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak,” tutur Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (31/03/2023).

Kombes Pol Yusuf mengemukakan, pelaku SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Hal tersebut setelah pelaku menyebar video mesumnya sendiri melalui Medsos.

Baca juga: Gerindra Saudi Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

“Sudah (tersangka), pelaku terbukti dengan sengaja mendistribusikan atau memuat konten pornografi ke media sosial,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 4 UU Tahun 2008 tentang Pornografi.

“(Atas pelanggaran UU ITE) Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dan untuk pornografinya, ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun denda Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar,” imbuh Kombes Pol Yusuf.

Lihat juga: Unggah Kisah Letjen TNI Himawan Soetanto, Facebook Prabowo diserbu Netizen

Sementara itu, Kasubdit 5 Siber Ditkrimsus Polda Kaltim, Kompol Andreas Alek Danantara menyampaikan, pelaku telah menjalani pekerjaannya selama setahun. Video pelaku yang diamankan polisi pada upload-an Twitter di tanggal 21 Februari 2023.

“Pengakuannya sudah setahun menjalani ini. Kemudian untuk upload video yang berhasil kami amankan 1 kali di bulan 21 Februari 2023, dengan viewer 13.400 pengguna Twitter,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengemukakan, pelaku sendiri menjajakan melalui aplikasi MiChat. Dalam sekali kencan pelaku memasang tarif Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.

“Dia menawarkan dirinya melalui MiChat ke pelanggannya. Tarif yang dipasang Rp 600 ribu sampai Rp 1 Juta,” tutup Kompol Andreas.

Simak juga: Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close