BIMATA.ID, Malang – Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset kekayaan milik Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Crazy Rich Surabaya ini ditetapkan tersangka investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang berhasil membawa uang 25 ribu korban sebesar Rp9 triliun.
Baca Juga : Prabowo-Ganjar Tampil Akrab di Kebumen Bareng Jokowi, Ujang Komarudin: Capres-Cawapres Ideal 2024
“Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” katanya, Kamis (09/03/2023).
Pihaknya juga mengatakan Meski demikian informasi yang dihimpun aset milik Wahyu Kenzo mulai bertebaran. Salah satunya rumah mewah di Malang. Kabarnya, aset itu berjumlah lebih dari 5 unit rumah yang berada di perumahan Grand Permata Jingga Malang.
Cek Juga : Prabowo-Ganjar ‘Mesra-mesraan’ Bareng Jokowi di Sawah
Kompleks perumahan ini termasuk mewah di Malang. Bahkan, penjagaan petugas keamanan cukup ketat dalam memantau lalu lalang tamu perumahan.
Terkait informasi itu, Budi enggan menanggapi termasuk saat ditanya apakah ada keterlibatan crazy rich lainnya yang juga terjerat kasus investasi serupa.(oz)
Simak Juga : Setia Membela Pedagang, PAPERA Banjir dukungan Prabowo Presiden 2024