BeritaHukumRegional

Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Gresik

BIMATA.ID, Jatim – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Gresik masih marak terjadi. Kali ini, dua pelaku dengan modus meminjam motor berhasil diringkus polisi. Keduanya telah sempat membawa kabur motor curian.

Adapun korban adalah Hosnati (24), warga asal Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang berprofesi sebagai penjual nasi bebek di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jatim.

Hosnati tidak menyangka motornya dibawa kabur oleh dua pelaku Curanmor. Yaitu, Suprayitno (54) warga asal Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Abdul Hamid (52) warga asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Gestur Prabowo Saat Izin Masuk Mobil Jokowi Tuai Pujian Warganet

Kasus Curanmor tersebut bermula saat kedua pelaku berkeliling mencari sasaran di sekitar Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Sampang, Provinsi Jatim menggunakan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) W 6213 AZ.

Saat sampai di Desa Mojosarirejo, Suprayitno turun dari motor lalu berjalan ke arah masjid. Sementara, Abdul Hamid menunggu dari lokasi yang tidak jauh.

Tak lama kemudian, Supriyanto keluar dari arah masjid dengan berjalan kaki menuju ke warung bebek memesan nasi sebanyak 15 bungkus. Lalu, pelaku meminta kepada korban agar mengirimkan pesanannya ke Masjid Desa Mojosarirejo untuk diberikan kepada masyarakat yang sedang membaca Al-Qur’an.

Pelaku juga berdalih akan membayar semua pesanan asal telah sampai di tempat tujuan.

Lihat juga: Prabowo Kerap Diajak Kunker Jokowi: Saya Belajar Banyak dari Pak Jokowi Untuk Urusan Negara

Usai pesanan nasi bungkus sampai di masjid, Suprayitno meminjam motor milik korban dengan dalih mengantar pesanan menggunakan motor Honda Scoopy dengan Nopol L 3736 FF. Ditunggu cukup lama, pelaku malah tidak kembali.

Merasa ditipu oleh pelaku, Hosnati melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Driyorejo. Mendapat laporan ada kasus Curanmor, Tim Satreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan. Pun, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.

“Pelaku dan barang bukti motor Honda Scoopy yang telah berganti nomor menjadi S 2318 YZ sudah kami amankan. Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian material Rp 18 juta,” tutur Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Muryanto Tampake, Rabu (29/03/2023).

Lebih lanjut, Kompol Herry mengimbau kepada masyarakat agar tidak gampang meminjamkan motor kepada orang yang belum dikenal supaya kasus itu tidak terulang lagi.

“Jangan mudah percaya sama orang lain, apalagi belum dikenal. Pasalnya, tindak pidana seperti ini bisa terjadi kalau kita lengah,” ucap perwira menengah Polri ini.

Simak juga: Temui Prabowo Subianto, Erick Thohir: Saya Banyak Dapat Masukan dari Beliau

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close