Polisi Akan Proses Hukum Oknum Pelaku Impor Pakaian Bekas
BIMATA.ID, Jakarta – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk menindak praktik thrifting, menyusul maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia.
“Pada prinsipnya Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai,” katanya, Rabu (15/03/2023).
Baca Juga : Prabowo Pimpin Langsung Demonstrasi Kopasgat TNI AU di Bandung
Pihaknya mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas memang meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022.
Pakaian bekas saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat. Selain harganya yang cukup murah, merek dan kualitas yang baik menjadi daya tariknya.
Cek Juga : Jadi Warga Kehormatan Kopasgat TNI AU, Prabowo: Saya Akan Jaga Kehormatan Korps Baret Jingga
Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya berbahaya. Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat. Selain itu, kehadiran thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bakal menggandeng aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku bisnis pakaian bekas impor yang mulai menjamur di tanah air.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penindakan terhadap praktik penjualan pakaian impor bekas ini bakal dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum.(oz)
Simak Juga : Berikan Kontribusi Nyata untuk Perkembangan TNI AU, Prabowo Diangkat Sebagai Warga Kehormatan Kopasgat