BeritaBisnisHeadlineHukumTravel

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Umrah, Kerugian Hingga Rp 91 Miliar

BIMATA.ID JAKARTA Kasus penipuan umrah ini berawal dari laporan para jamaah yang menjadi korban dengan nomor laporan, LP/B/80/XI/2022/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022 LP/8/5966/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 22 November 2022 dan LP/B/5747/X1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 9 November 2022, dan 24 (dua puluh empat) laporan Polisi (LP) lainnya yang tersebar di Polres jajaran Polda Metro Jaya.

Lalu  Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil melakukan penanganan kasus penelantaran atau tidak memulangkan Jemaah umrah di Arab Saudi dan Penipuan dan atau penggelapan dana calon Jemaah.

“Tim satgas anti mafia umrah berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial MA alias A alias AHA (58) HA, Perempuan (48) dan H alias HS (58) selaku Direktur PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) serta RAP, Perempuan (27)”, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

“Tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya melakukan penelantaran jamaah umrah dan penipuan atau penggelapan calon jemaah,” jelas Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Salah satu tersangka MA merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait Kasus Jemaah Haji dan Umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri.

“Total kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana diatas adalah sejumlah lebih kurang Rp.91,677,144,000,- (sembilan puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tujuh seratus empat puluh empat ribu rupiah),” jelas Kombes Trunoyudo.

“Adapun rincian kerugian yang disebabkan oleh PT. NSWM dengan total kerugian sejumlah Rp. 75,204,745,000. dan yang disebabkan oleh kasus umrah lainnya dengan total kerugian sejumlah Rp. 16.472,399,000,” paparnya.

Trunoyudo menjelaskan modus yang dilakukan MA dan HA selaku pemilik/Owner PT. NSWM dan pelaku H selaku Direktur Utama PT. NSWM, mereka menawarkan berbagai macam program paket perjalanan umrah.

“Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” ungkap Trunoyudo.

“Para tersangka menjual paket umrah dengan harga murah di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp. 26.000.000,” jelas Trunoyudo.

“Ada juga menawarkan paket umroh Plus Dubai seharga Rp. 38.000.000.00.- (tiga puluh delapan juta rupiah) Per orang dengan mendapatkan berbagai macam fasilitas diantaranya: a. fasilitas berupa hotel bintang 5 (lima) selama menjalani ibadah umroh; b. fasilitas kereta cepat dari mekah ke madinah,” kata Trunoyudo.

Para pelaku juga menjanjikan pemberangkatan umrah dengan maskapai penerbangan Emirates Airlines.

Para pelaku juga menjanjikan korban, jika mengajak 9 (sembilan) orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus free 1 (satu) orang serta mendapatkan cashback sebesar Rp 2.000.000,00.- (dua juta rupiah).

“Tersangka memasang iklan yang dimuat dalam akun Instagram milik PT. NSWM ignalasyafaat official, yang didalam akun terdapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umroh,” tambah Trunoyudo.

“Untuk memuluskan rencananya tersangka menggunakan rekening Bank atas nama PT. NSWM untuk menerima pembayaran paket umrah dari calon jamaah yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan (kepentingan pribadi),” ujarnya.

Para pelaku juga memalsukan Barcode ID Card Jemaah sehingga dalam Sistem Siskopatuh Kemenag R.I. terdaftar atas nama Jemaah yang telah diberangkatkan pada periode awal.

“Tersangka MA bersama HA menjanjikan keuntungan kepada setiap kepala cabang PT. NSWM yang mendapatkan 900 orang Jemaah berupa mobil operasional, Innova dan Deposit Rp. 250.000.000 dari uang yang telah disetorkan oleh Jemaah,” jelasnya.

Kasus ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang , tiga saksi ahli hukum pidana, ahli identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Ahli Digital Forensik) dan 3 orang tersangka.

“Tim Satgas anti mafia umrah telah melakukan mapping jangkauan operasional dari PT.NSWM yang berkantor Pusat di Jl. MH. Thamrin Cikokol, RT. 001, RW. 004, Kepala Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang yang mana memiliki lebih kurang 316 Kantor Cabang di seluruh Indonesia namun yang terdaftar di Kementerian Agama RI hanya 48 Kantor Cabang,” kata Trunoyudo.

“Saat ini Tim telah melakukan pemblokiran rekening PT.NSWM di tiga Bank swasta dan melakukan penyitaan barang bukti berbagai macam Dokumen yang berhubungan dengan PT. Naila dan tersangka lainnya ,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 128 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan / penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close