Bimata

Polda Metro Jaya Tangkap 25 Tersangka Curanmor

BIMATA.ID JAKARTA  Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Ranmor mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023.

Sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap,
dari pengungkapan 16 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang ditangani Subdit Ranmor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menonjol salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curanmor dan curat,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

“Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023,” sambungnya.

Kabid Humas Trunoyudo menyebut, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang diamankan 1 Unit MOBIL Suzuki XL 7415F GX (4X2) M/T tahun 2022 Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan,” paparnya.

Barang bukti tersangka curanmor tedapat senpi rakitan (Foto: Wahyu Widodo BIMATA.ID)

Kompol Yuliansyah Kasubdit Ranmor Unit 6 PMJ menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,” ungkapnya.

“Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” jelas Yuliansyah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

(W2)

Exit mobile version