BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya melarang organisasi kemasyarakatan alias ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan 2023.
Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki menyampaikan larangan itu atas perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
“Perintah Kapolda tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping,” ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Hengki mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan malam menaati kebijakan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2023.
Menurut Hengki, pihaknya akan memantau operasional tempat hiburan malam selama sebulan penuh. Untuk mencegah aksi sweeping dari ormas, polisi bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyidak tempat hiburan di kawasan Ibu Kota.
“Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tutur Hengki.
Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup, kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB.
(W2)