Bimata

Polda Jateng Amankan Terduga Penjual Solar Bersubsidi Ilegal

BIMATA.ID, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pengungkapan terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pemilik SPBU.

Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo mengatakan, pemilik SPBU tersebut, secara sengaja melakukan penjualan solar bersubsidi kepada penadah guna didistribusikan di tempat lain.

“Kami memastikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang melibatkan juga unsur SPBU-nya. Modusnya adalah telah terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi yang ada di situ dan dijual kembali kepada pembeli tanpa menggunakan aplikasi ataupun segala macam,” kata Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo kepada wartawan di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Kamis (02/03/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Unggul di Musra Relawan Jokowi Kaltara

Kemudian, dengan aksi penangkapan terkait kasus itu, dari penadah, polisi berhasil mengamankan sebanyak 6000 liter solar bersubsidi.
“Kemudian dua unit mesin pompa, selang kemudian barang bukti solar subsidi sebanyak 6.000 liter,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, pemilik SPBU menjual ke penadah seharga Rp 7.400 per/liternya. Sehingga, Dwi menduga penadah akan menjual solar tersebut akan lebih tinggi.

“Harga normal di SPBU Rp 6.800 per liter dijual pihak SPBU ke pembeli sebanyak Rp 7.400 per liter. Di sini sudah ada beda harga ya,” katanya.

Lihat juga: Menhan Prabowo Terima Kunjungan Senior Minister Singapura H.E. Mr. Teo Chee Hean

Sekedar informasi, penjualan solar ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2022. Maka, pihak kepolisian tengah menyelidiki aliran solar bersubsidi itu.

Oleh karena itu, Dwi bersama pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka, dan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dana, penadah solar, dan operator di lapangan.

Exit mobile version